Kalkulator Bea Masuk & Pajak Impor
Simulasi estimasi perhitungan Bea Masuk, PPN 11%, PPh Pasal 22 Impor, dan total billing pabean sesuai formula baku Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
1️⃣ Parameter Impor
Nilai Cost, Insurance, & Freight dalam valuta USD.
Kurs mingguan resmi Menteri Keuangan yang berlaku saat PIB diajukan.
Gunakan 0% jika komoditas memakai Form SKA FTA (ACFTA, ATIGA, dll).
Dasar Rumus & Ketentuan Perhitungan Kepabeanan
Perhitungan di atas mengacu pada UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan PMK No. 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai:
- Nilai Pabean (IDR) = Nilai CIF (USD) × Kurs Pajak Mingguan Menkeu
- Bea Masuk = Nilai Pabean (IDR) × % Tarif Bea Masuk MFN / FTA
- Nilai Impor = Nilai Pabean (IDR) + Bea Masuk
- PPN Impor = Nilai Impor × 11% (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
- PPh Pasal 22 = Nilai Impor × (2.5% bagi pemilik API aktif / 7.5% non-API)
- Total Tagihan Billing = Bea Masuk + PPN Impor + PPh Pasal 22
Disclaimer: Hasil kalkulator ini merupakan simulasi estimasi administratif. Penetapan akhir tarif dan nilai pabean resmi ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai melalui modul CEISA 4.0 saat PIB BC 2.0 didaftarkan.